Laboratorium Pengujian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan memiliki kompetensi Terakreditasi sebagai laboratorium penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan identitas LP-1527-IDN mempunyai komitmen untuk mempertahankan mutu data hasil pengujian dalam bidang pelayanan pengujian parameter kualitas lingkungan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan, bebas dari tekanan komersial, keuangan atau apapun yang dapat mempengaruhi hasil pengujian, sehingga memberikan kepercayaan kepada pelanggan bahwa data yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan mutu.
Kebijakan mutu laboratorium :
-
Menyelenggarakan pengelolaan laboratorium secara profesional dan melakukan pengendalian seluruh kegiatan pengujian secara ketat untuk mencapai hasil pengujian yang akurat, presisi, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memenuhi standar pelayanan laboratorium dan kepuasan pelanggan.
-
Melaksanakan pengujian dengan mengacu kepada standar kompetensi laboratorium pengujian ISO/IEC 17025:2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan dan standar lainnya yang relevan serta peraturan atau perundang-udangan yang berlaku.
-
Menjamin kerahasiaan hasil uji dan hak kepemilikan pelanggan.
Laboratorium Pengujian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha menerima jasa layanan pengujian sampel parameter kualitas lingkungan, mencakup : air sungai, air danau, air rawa, air tanah, air bersih, air higiene sanitas, air limbah, air minum, udara ambien, udara emisi, kebisingan, sedimen, solid dan tanah.
Layanan jasa pengujian parameter kualitas lingkungan dapat diakses melalui
LIMS Katingan